Pusat Layanan Psikologi dan Pusat Pengembangan Karakter dan Layanan BK LP3 Unesa Berkolaborasi Menyelenggarakan Seminar Nasional Online: “Diseminasi & Instalasi Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 di Perguruan Tinggi”

Kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh manusia kepada manusia lainnya sebagai korban berbasis seksualitas dan gender dengan berbagai tindakan kekerasan, ancaman, dan pemaksaan pelaku kepada korbannya. Fenomena kekerasan seksual di Perguran Tinggi menjadi isu yang tengah marak karena mulai muncul dipermukaan. Tindakan kekerasan seksual pada sektor pendidikan tinggi mulai menjadi perhatian karena adanya korban yang berani speak up mengenai pengalaman pahit yang dialami di kampus. Hal ini yang kemudian menjadi latar belakang munculnya undang-undang yang mengatur mengenai kekerasan seksual khususnya pada lingkup perguruan tinggi.
Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 hadir sebagai jawaban atas harapan para korban dan memberikan harapan bagi kecemasan civitas akademika atas keamanan mereka dalam lingkungan perguruan tinggi. Namun kenyataannya adalah bahwa undang-undang tersebut masih menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Terdapat pasal-pasal yang mana berpotensi menimbulkan celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum dan hal-hal ambigu lainnya. Maka dari itu, Pusat Layanan Psikologi berkolaborasi dengan Pusat Pengembangan Karakter dan Layanan BK, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Profesi, Universitas Negeri Surabaya mengadakan kegiatan Seminar Nasional Online bertajuk Diseminasi dan Instalasi Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 di Perguruan Tinggi pada hari Selasa (07/12/2021).
Seminar ini disambut dengan sangat antusias oleh masyarakat, khususnya civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi. Terbukti dari jumlah pendaftar yaitu sebanyak 411 peserta yang terdiri dari Mahasiswa, Dosen, Guru, dan Umum. Adapun tujuan dari seminar nasional ini adalah mensosialisasikan dan mendiskusikan mengenai undang-undang yang akan mengatur tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi termasuk pencegahan dan penanganannya.
Narasumber seminar ini sejumlah tiga orang dengan latar belakang yang sangat luar biasa dan membawakan tema pembahasan yang sangat manarik seputar kekerasan seksual, pencegahamn dan penanganan, serta pembahasan mengenai Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021. Adapun narasumber pertama adalah Bapak M. Isa Ansori (Sekretaris LPA Jawa Timur) yang membawakan materi tentang “Menelaah Permendikbud 30/2021 bagi Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi”. Narasumber kedua adalah Ibu Zahrotul Ulya, S. Kep., M. M (Direktur Eksekutif PKBI Jawa Timur) yang membawakan materi tentang “Penanganan pada Korban Kekerasan Seksual”. Narasumber ketiga Ibu Dra. Astrid Regina Sapiie, S. Psi., Psikolog (CEO Dear Astrid dan Ketua IPK Jawa Timur) yang membawakan materi mengenai “Menyikapi Pelaku Kekerasan Seksual”.
Peserta mengikuti rangkaian acara dengan sangat baik dan diskusi yang terjalin antara narasumber dengan peserta berjalan dengan sangat baik pula. Terbukti dari antusiasme peserta yang bertanya dan sharing mengenai pengalaman dan pemahaman mereka tentang kekerasan seksual dan pencegahannya atau undang-undang yang diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual khususnya di Perguruan Tinggi. Kedepannya Pusat Layanan Psikologi akan berusaha untuk menyediakan program layanan yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat luas akan layanan psikologi yang berkualitas dan dengan tenaga ahli yang professional.
Share It On: